1 Suku = 1 Bahasa: 1 Peta Sosial Dan Peta Geografis, 1 Hukum Adat
- 1 Suku Pasti memiliki 1 bahasa, yaitu bahasa daerae, yang disebut bahasa suku;
- 1 Suku yang berbahasa 1 memiliki satu peta sosial yang menjelaskan identitas suku yang bersangkutan;
- 1 Suku yang berbahasa yang 1 memiliki 1 peta sosial wajib memiliki 1 peta geografis yang memberitahukan di mana letak peta sosial bertempat;
- 1 Suku yang berbahasa 1, yang memiliki 1 peta sosial dan 1 peta geografis HARUS memiliki 1 Hukum Adat.
- 1 Hukum Adat bersifat mengikat bagi suku yang bersangkutan.
1 Hukum Adat untuk 1 kelompok Masyarakat Adat (MADAT) yang disebut sebagai Suku atau kelompok etnik mengikgat semua anggota MADAT yang bersangkutan secara ekslusif.
1 Hukum MADAT ditulis untuk mengatur perilaku manusia pemilik Hukum Adat dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan sesama makhluk dan dalam interaksinya dengan semesta alam dan pihak lain yang datang dari luar atas nama modernisasi dengan projek pembangunan untuk kemajuan oleh organisasi agama, pemerintah, perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat.
1 Suku 1 Yayasan, 1 BUMS
Berdasarkan Ikatan Hukum Masyarakat Adat Suku, maka secara hukum dan sosial budaya dan secara ekonomi disatukan dalam:
- 1 Yayasan Suku; dan
1 Badan Usaha Milik Suku (BUMS) dalam bentuk Koperasi atau Perseroran Terbatas.
Konservasi ala Melanesia ialah Konservasi berbasis Jalan Cerita
Inilah Konservasi mengikuti titik-titik, petunjuk dan kepentingan perlindungan makhluk roh berdasarkan "storyline" yang dipegang masing-masing marga, suku dan kelompok etnik.
Tempat kediaman "makhluk roh" disebut "titik-titik roh" atau Spirit Hotspots, yaitu tempat keramat (sacred sites )
Konservasi ala Melanesia tidak menggunakan peta biological hotspots atau bio-cultural hotspots sebagaimana dilakukan oleh masyarakat modern yang ilmiah.
Masyarakat Melanesia menggunakan peta "storylines" yang menunjukkan "spirit-hotspots" dan spirit-hotsports menjadi basis data untuk melakukan tindakan-tindakan konservasi, dalam bentuk pembatasan (di waktu dan tempat tertentu atau oleh pihak tertentu saja), pelarangan dan penghentian (untuk dilanjutkan kembali).
Lembaga SALAM, yaitu sahabat yang membawa Syaloom yaitu perdamaian dalam hubungan manusia dengan diri manusia sendiri, manusia dengan sesama manusia, manusia dengan sesama makhluk lain.
Cara membawa rasa damain dan perdamaian ialah dengan memagari perilaku manusia, Masyarakat Adat sehingga berpkir dan bertindak dalam Hukum Adat, yaitu hukum yang
Lembaga SALAM percaya bahwa cara orang Melanesia melestarikan alam ialah dengan mengikuti jalan cerita (storyline) dari berbagai peristiwa, tokoh, tempat yang terkait dengan tempat, oknum atau proses tertentu, yang menjadi faktor penentu dalam sejarah keluarga, marga, atau suku yang bersangkutan.
Garis Cerita menggambarkan atau memberikan petunjuk yang jelas dan pasti tentang tempat-tempat yang dianggap sebagai titik-titik sakral atau tempat yang menjadi sumber kehidupan, yang memberi kehidupan kepada sekitar.
Yayasan Lembaga SALAM didirikan dengan mandat utama memadukan Cara Konservasi Melanesia ke dalam Pendekatan Konservasi dunia sehingga masyarakat dunia, yaitu pendekatan "Spirit-Led".
Spirit-Led Conservation is pendekatan konservasi Melanesia yang telah lama dipraktekkan oleh orang Melanesia sejak dahulu kala dan sampai saat ini, yang telah terbukti berhasil memelihara alam sekitar lestari sebagaimana adanya hari ini.
Dataran yang Hijau serta Lautan dan Langit Biru di Kawasan Melanesia yang kita nikmati saat ini ialah sumbangan kearifan suku-suku Melanesia di masa lalu kepada dunia dan kepada kehidupan.
Lembaga SALAM bertugas melanjutkan tindakan-tindakan konservasi menurut Kearifan Melanesia agar mewariskan alam yang ini kepada anak-cucu yang akan datang.
Jenis Pengabdian: PEMETAAN + LEGALISASI
Peta sosial-budaya terdiri dari nama-nama marga, ikatan marga (agun-agwe) dan hubungannya dengan wilayah, benda, bentang dan benda alam di mana mereka berada, yang menjelaskan saling-ketergantungan dan keterkaitan antara satu sama lain.
Peta geografis menerangkan luas dan tapal batas wilayah adat (Customary Land) dari masing-masing keluarga, marga, agun-agwe dan suku (kelompok etnik)
Dua jenis peta geografis, yaitu peta buatan MADAT sendiri dan peta satelit.
Hukum Masyarakat Adat (Hukum MADAT) ialah hukum yang mengikat bagi anggota MADAT sebagai alat modern yang ampuh dan dapat diberdayakan dengan pengesahan oleh pemerintah untuk membatasi dan memagari MADAT dalam kaitannya dengan alam sekitar.
Tiga Pilar Pengabdian (Allah, Alam, Adat = SALAM)
Tiga Pilar Pengabdian ialah pilar atau tiang-tiang yang dianggap sebagai penopang atau kegiatan penting dalam menjalankan tiga jenis pengabdian disebutkan di atas.
Pilar pertama ialah storyline (wene mbililik) yang telah melegenda dan berakar-urat dalam MADAT.
Tema-tema cerita antara lain: (1) penciptaan, (2) kejatuhan manusia ke dalam dosa, (3) menara babel, (4) air bah, (5) pembunuhan tokoh penting, ...
Kebanyakan storyline dipegang oleh story-tellers, diceritakan menurut waktu dan tempat, situasi dan pendengar yang terukur dan tertentu.
Spirit Hotspots dalam storyline atau songline disebut tempat penting (kedlonggon la) serta mengajarkan banyak ilmu-pengetahuan, terkait semua aspek kehidupan; berisi obyek, tempat dan oknum yang menjadi bagian tertentu dalam garis cerita dimaksud.
Kebanyakan hotspots dirahasiakan karena memiliki nilai-nilai kehidupan yang bermakna bagi diri sendiri maupun bagi kelompok.
Pilar Hukum MADAT penting untuk melegalisir dan melindungi cerita, jalan cerita, tokoh cerita, obyek cerita dan tempat kejaian dalam Hukum Positiv modern. Cerita yang ada Dalam hukum Alam dijadikan HUkum MADAT.
Hukum MADAT berfungsi mengatur peri-kehidupan Suku MADAT yang bersangkutan, tidak berurusan dengan orang lain di luar ikatan dan kekerabatan suku.
Tiga Program Pokok Lembaga SAPA:
Pemetaan, Pendampingan dan Pengayaan
Program pertama dan terpenting dari kegiatan Lembaga SAPA ialah Menggambar Diri Sendiri (sebelum orang lain menggambar diri kita) yang dengan filsafat 1 Pintu.
Dua hasil akhir yang diperoleh sebagai hasil dari Pemetaan, yaitu
1. Hukum Adat Suku, yang disebut Hukum MADAT;
2. Pengakuan Hukum MADAT Suku oleh Suku yang bersangkutan, oleh suku-suku tetangga, dan oleh pihak luar, terutama pemerintah modern dan pihak asing.
Program Lembaga berikutnya akan didasarkan pada Hukum MADAT yang telah dihasilkan dan
Program Pendampingan dipangang krusial mengingat banyak LSM dan kegiatan pembangunan yang diimpor kebanyakan tidak meninggalkan bekas kaki oleh karena tidak berakar dan tidak bertumpu pada pilar sosial, budaya dan ekonomi MADAT setempat.
Dua Pilar Program Pendampingan ialah mendampingi pencirian:
1. Yayasan Suku; yang bertanggung-jawab secara kolektif atas nama dan untuk Suku yang bersangkutan
1.1 di hadapan hukum modern, dan menyeleggarakan;
1.2 di hadapan masyarakatnya sendiri menegakkan Hukum MADAT; dan
1.3 dalam hubungannya dengan BUMS merancang dan menyelenggarakan kegiatan Pembangunan Suku.
2. Badan Usaha Milik Suku, yang bertanggung-jawab atas kegiatan ekonomi, bisnis, perdagangan dan pembangunan
Program Pengayaan lebih bersifat universal dan global, dalam konteks menjembatani dan mengundang pihak luar untuk berinteraksi, untuk saling berbagi kearifan dan pengalaman dan untuk saling membantu dalam membangun masadepan.
Lembaga Sabahat Alam Melanesia (SALAM) sebagai lembaga satu marga bertanggung-jawab atas program Pengayaan.
Program Pengayaan memiliki sejumlah Pusat Pengayaan, tersebar di berbagai tempat di Melanesia, yang melakukan pengayaan secara ke dalam, ke orang Melanesia dan juga keluar, kepada non-Melanesia.
"The Melanesian Way Conservation" menjadi platform pengayaan utama dalam program ini, yang diselenggarakan dalam kaitannya dengan teori dan praktek konservasi di dunia.
SIlakan berkunjung ke https://www.wearenature.club, yang secara lengkap .
Filsafat Dasar: Keseimbangan untuk Harmoni
Pemikiran dan pola hidup mengedepankan keseimbangan ialah kearian nenek-moyang orang dan segenap komunitas makhluk di kawasan Melanesia.
Pendekatan memajukan keseimbangan ialah dengan mengakui, menghargai dan melindungi keberadaan, peran dan fungsi masing-masing pihak di antara makhluk manusia dan dengan segenap komunitas makhluk.
Pendampingan Suku Walak - Nggem (2023 - 2024)
Pendampingan Suku Wano - Ellseng (2024-2025)
Hukum MADAT itu Hukum Kehidupan, dengan sisi lainnya ialah hukum kematian. Ia memetakan baik kebenaran dalam budaya dan tradisi dalam budaya, mengandung nilai-nilai kodrati yang universal, akan tetapi juga mengadopsi secara dinamis dengan perkembangan dan kondisi sosial-budaya serta geografis setempat.
Ada perbedaan hakiki antara (1) HUKUM MADAT (2) Hukum Adat, dan (3) Hukum Masyarakat Adat yang berbeda juga daripada (4) Masyarakat Hukum Adat. Tugas Lembaga SAPA ialah membantu Suku-Suku di dunia memetakan dan menggambar diri untuk selanjutnya secara progresif melibatkan diri dalam dinamika kehidupan masyarakat post postmodern.
Prinsip Dasar HUKUM MADAT ialah "Follow the Laws of Nature!", ikutilah hukum-hukum alam, sehingga kehidupan akan lebih baik, lebih bersahaja, lebih sukses dan panjang umur. Tidak mengikuti, apalagi melanggar hukum alam membawa maut. Oleh karena itu, Dasar Utama Hukum MADAT ialah hukum-hukum alam, yang terurai rapih dan sistematis dalam Storylines yang diwariskan turun-temurun.
Tanya-Jawab
Sahabat Alam Melanesia dan Sahabat Alam Papua adalah sister-brother organisations, artinya Lembaga Kembar yang didirikan untuk memainkan peran dan fungsi yang sama, akan tetapi dalam scope dan ruang yang berbeda.
Lembaga SAPA berdiri di Tanah Papua (bagian barat pulau New Guinea) dengan tugas pokok untuk melakukan pemetaan Suku dan pendampingan proses modernisasi Masyarakat Suku menjadi Masyarakat Adat (MADAT) Modern
Ciri Utama MADAT Suku Modern ialah memiliki Humum MADAT yang terkodifikasi dan tertulis dan memiliki lembaga modern (formail) yan gbertugas menyelenggarakan hukum dimaksud.
Sedangkan Lembaga SALAM bertugas untuk menjembatani segala karya SAPA kepada Masyarakat Adat di Melanesia dan mengajarkan kepada dunai tentang Konservasi Alam ala Melanesia, yaitu Spirif-Led-Conservation based on Storylines yang menunjukkan Hotspots.
Lembaga SAPA berkedudukan di West Papua (Sentani) dan di kemudian hari akan membangun kantor-kantornya di setiap Suku di Tanah Papua.
Sementara itu Lembaga SALAM berkantor pusat di Wamena, West Papua, dan akan membangun Pusat Pendidikan atau Sekolah Adat Melanesia di Wamena dan akan menjadikan pusat ini sebagai Pusat Pendidikan Konservasi Alam ala Melanesia.
1. Celebrate Birth, Live Well, Love Well, Have Something Good for Every Person, and Die a Happy Death
2. Melanesian Way Conservation is "Spirit-Lead Conservation", that is, Conservation based on Storylines that map and pinpoint the spirit (power/ energy) hotspots. Conservation work is to do with protecting and cultivating the Spirit hotspots. That is the Way we Melanesians looked after life on our islands and forests.
3. Everything is from and heading towards One, therefore, all things should come in and go out through one gate/ door. This is called the Philosophy of Mbelamu (Koteka' sSpirit House)